Halo peserta didik kelas VIII SKB Banjarnegara 👋
Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu mengenal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai hukum dasar tertulis dan landasan tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, tahukah kalian bagaimana proses perumusan UUD 1945 itu terjadi? Siapa saja tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya? Dan bagaimana semangat kebangsaan mereka dalam menyusun dasar konstitusi bagi bangsa yang baru merdeka?
Dalam materi ini, kalian akan mempelajari proses sejarah yang sangat penting, yaitu lahirnya UUD 1945 yang dimulai sejak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) hingga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Melalui lembaga-lembaga inilah para pendiri bangsa, seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan tokoh-tokoh lainnya, merumuskan dasar negara serta rancangan konstitusi bagi Indonesia merdeka.
Melalui pembelajaran ini, kalian akan:
-
Menjelaskan latar belakang lahirnya UUD 1945.
-
Mengidentifikasi tokoh-tokoh perumus dan perannya dalam sidang BPUPKI serta PPKI.
-
Menganalisis nilai-nilai kebangsaan dan semangat persatuan dalam proses perumusan UUD 1945.
-
Menumbuhkan sikap menghargai perjuangan para pendiri bangsa.
Mari kita pelajari dengan semangat nasionalisme dan rasa ingin tahu yang tinggi, agar kita tidak hanya memahami isi UUD 1945, tetapi juga meneladani perjuangan para pendiri bangsa dalam membangun dasar negara yang kokoh untuk masa depan Indonesia!
Silahkan pelajari pada link di bawah ini:
Kurikulum
- Bagian 1
- 0 Pelajaran
- 10 Minggu
- 1. Pengertian konstitusiIstilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa Belanda Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau UndangUndang Dasar. Menurut istilah ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan untuk membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara. Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua: tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi. Di samping itu, terdapat hukum adat yang merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pidato kenegaraan Presiden di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum tanggal 17 Agustus tentang penyampaian RAPBN0
Instruktur


